Persyaratan:
Dokumen asli
Fotokopi paspor
Prosedur:
Diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah lalu dilegalisasi ke Kementrian Hukum/Ham & Luar Negeri dan dilegalisasi ke Kedutaan Qatar
Dokumen asli
Fotokopi paspor
Prosedur:
Diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah lalu dilegalisasi ke Kementrian Hukum/Ham & Luar Negeri dan dilegalisasi ke Kedutaan Qatar
Biaya:
Terjemahan = Rp.75,000/halaman hasil
Legalisasi Kementrian Hukum/Ham & Luar Negeri = Rp.600.000/dokumen
Legalisasi Kedutaan Qatar = Rp.600.000/dokumen
Terjemahan = Rp.75,000/halaman hasil
Legalisasi Kementrian Hukum/Ham & Luar Negeri = Rp.600.000/dokumen
Legalisasi Kedutaan Qatar = Rp.600.000/dokumen
Waktu penyelesaian 7 hari kerja
untuk info lebih lanjut hubungi kami di 021-8452261
