Kamis, 04 Juli 2013

Prosedur legalisasi dokumen untuk ke kedutaan UAE

- siapa saja yang akan melegalisasikan dokumen ke embassy UAE, harus  melegalisasikan kedua dokumen terkait yaitu dokumen asli dan   terjemahan dari dokumen aslinya.
- dokumen asli dilegalisasikan ke notaris.
- dokumen diterjemahkan kedalam bahasa Arab atau Inggris
- kemudian dokumen asli dan terjemahan di legalisasi ke departemen kehakiman
- dan juga dilegalisir ke departemen luar negeri.
dan setelah melalui semua instansi terkait di atas tadi baru kita melakukan legalisasi ke embassy UAE .
untuk persyaratan di kedutaan UAE  membutuhkan aslinya dari dokumen yang sudah diterjemahkan dan di legalisasi dari beberapa   departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar