- siapa saja yang akan melegalisasikan dokumen
ke embassy UAE, harus melegalisasikan
kedua dokumen terkait yaitu dokumen asli dan terjemahan dari
dokumen aslinya.
- dokumen asli dilegalisasikan ke notaris.
- dokumen diterjemahkan kedalam bahasa Arab atau Inggris
- kemudian dokumen asli dan terjemahan di legalisasi ke departemen
kehakiman
- dan juga dilegalisir ke departemen luar negeri.
dan setelah melalui semua instansi terkait di atas tadi baru kita melakukan legalisasi ke
embassy UAE .
untuk persyaratan di kedutaan UAE membutuhkan aslinya dari dokumen yang
sudah diterjemahkan dan di legalisasi dari beberapa departemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar